Siaran Pers AJI Bandung: Hari Kebebasan Pers Internasional 2012 Anti Impunitas, Adili Pembunuh Jurnalis

Jurnalis di Indonesia masih bekerja di bawah ancaman atas keselamatan mereka. Berdasarkan data LBH Pers Jakarta, sepanjang tahun 2011 terjadi 96 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Aksi kekerasan itu berbentuk kekerasan fisik dan non fisik, termasuk pemidanaan jurnalis. Jumlah itu belum terhitung tindak kekerasan terhadap jurnalis yang tidak dilaporkan.

Selain aksi kekerasan yang terus terjadi, berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya juga masih ada yang belum terungkap. Misalnya, kasus pembunuhan wartawan Harian Bernas Yogyakarta, Udin, sampai saat ini belum terungkap dengan jelas. Hal yang sama terjadi dalam kasus pembunuhan wartawan Sun TV Maluku, Ridwan Salamun.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya dilakukan oleh publik, tetapi juga oleh perusahaan media tempat mereka bekerja. Banyak jurnalis yang dibayar dengan upah yang tak layak, dipecat hanya karena mendirikan serikat pekerja atau karena menuntut hak mereka dari perusahaan, atau dibiarkan dalam kondisi kerja yang tak pasti, tanpa tunjangan sosial apa pun.

Aksi kekerasan seperti tersebut di atas tidak boleh lagi terjadi di Indonesia dan di mana pun di muka bumi ini. Karena itu, dalam memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung ingin mengingatkan publik dan pihak berwenang untuk:

1.   Ikut melindungi jurnalis, karena mereka bekerja menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik

2.  Menjaga jurnalisme yang sehat, sebagai salah satu prasyarat untuk kehidupan yang demokratis

3.  Menjaga agar jurnalisme dan jurnalis merdeka dari tekanan, karena jurnalisme yang bebas adalah cerminan dari masyarakat yang sehat dan terbuka

4.  Menangkap dan mengadili para pelaku kekerasan terhadap jurnalis, karena para pelaku kekerasan itu adalah orang-orang yang berbahaya bagi masyarakat, dan membahayakan kepentingan masyarakat

5.  Ikut mengontrol perilaku jurnalis dan media massa, dan melaporkannya ke Dewan Pers jika menemukan jurnalis dan/atau media massa yang melanggar kode etik jurnalis

Bandung, 3 Mei 2012

Zaky Yamani

Ketua AJI Bandung

Siaran Pers AJI Bandung: Hari Kebebasan Pers Internasional 2012 Anti Impunitas, Adili Pembunuh Jurnalis

Jurnalis di Indonesia masih bekerja di bawah ancaman atas keselamatan mereka. Berdasarkan data LBH Pers Jakarta, sepanjang tahun 2011 terjadi 96 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Aksi kekerasan itu berbentuk kekerasan fisik dan non fisik, termasuk pemidanaan jurnalis. Jumlah itu belum terhitung tindak kekerasan terhadap jurnalis yang tidak dilaporkan.

Selain aksi kekerasan yang terus terjadi, berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya juga masih ada yang belum terungkap. Misalnya, kasus pembunuhan wartawan Harian Bernas Yogyakarta, Udin, sampai saat ini belum terungkap dengan jelas. Hal yang sama terjadi dalam kasus pembunuhan wartawan Sun TV Maluku, Ridwan Salamun.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya dilakukan oleh publik, tetapi juga oleh perusahaan media tempat mereka bekerja. Banyak jurnalis yang dibayar dengan upah yang tak layak, dipecat hanya karena mendirikan serikat pekerja atau karena menuntut hak mereka dari perusahaan, atau dibiarkan dalam kondisi kerja yang tak pasti, tanpa tunjangan sosial apa pun.

Aksi kekerasan seperti tersebut di atas tidak boleh lagi terjadi di Indonesia dan di mana pun di muka bumi ini. Karena itu, dalam memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung ingin mengingatkan publik dan pihak berwenang untuk:

1.   Ikut melindungi jurnalis, karena mereka bekerja menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik

2.  Menjaga jurnalisme yang sehat, sebagai salah satu prasyarat untuk kehidupan yang demokratis

3.  Menjaga agar jurnalisme dan jurnalis merdeka dari tekanan, karena jurnalisme yang bebas adalah cerminan dari masyarakat yang sehat dan terbuka

4.  Menangkap dan mengadili para pelaku kekerasan terhadap jurnalis, karena para pelaku kekerasan itu adalah orang-orang yang berbahaya bagi masyarakat, dan membahayakan kepentingan masyarakat

5.  Ikut mengontrol perilaku jurnalis dan media massa, dan melaporkannya ke Dewan Pers jika menemukan jurnalis dan/atau media massa yang melanggar kode etik jurnalis

Bandung, 3 Mei 2012

Zaky Yamani

Ketua AJI Bandung

Siaran Pers AJI Indonesia 3 Mei 2012: Kasus Pembunuhan Delapan Jurnalis Harus Diungkap

JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional 3 Mei 2012 harus menjadi momentum bagi komunitas pers untuk menuntut aparat hukum mengakhiri praktik impunitas pembunuh jurnalis. Sejak 1996, sedikitnya ada 8 jurnalis dibunuh yang kasusnya terbengkalai dan para pelakunya belum diadili. AJI Indonesia menjadikan tuntutan “Lawan Impunitas, Adili Pembunuh Jurnalis” sebagai tema peringatan 3 Mei 2012.

“Perilaku aparat penegak hukum yang terus mengambangkan delapan kasus pembunuhan jurnalis itu merupakan bentuk praktik impunitas negara kepada para pembunuh jurnalis. Aparat penegak hukum sengaja melindungi para pembunuh itu, sehingga mereka bebas dari hukuman pengadilan,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Eko Maryadi di Jakarta, 3 Mei 2012.

Delapan kasus pembunuhan jurnalis itu yang kasusnya tak terselesaikan adalah kasus pembunuhan Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin (jurnalis Harian Bernas di Yogyakarta, 16 Agustus 1996), Naimullah (jurnalis Harian Sinar Pagi di Kalimantan Barat, ditemukan tewas pada 25 Juli 1997), Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press di Timor Timur, 25 September 1999), Muhammad Jamaluddin (jurnalis kamera TVRI di Aceh, ditemukan tewas pada 17 Juni 2003), Ersa Siregar, jurnalis RCTI di Nangroe Aceh Darussalam, 29 Desember 2003), Herliyanto (jurnalis lepas tabloid Delta Pos Sidoarjo di Jawa Timur, ditemukan tewas pada 29 April 2006), Adriansyah Matra’is Wibisono (jurnalis TV lokal di Merauke, Papua, ditemukan pada 29 Juli 2010) dan Alfred Mirulewan (jurnalis tabloid Pelangi, Maluku, ditemukan tewas pada 18 Desember 2010).

Eko menyatakan praktik impunitas terindikasi dari berbagai ketidak-­‐tuntasan penyidikan. “Dalam kasus pembunuhan Udin Bernas misalnya, polisi menjadikan Dwi Sumadji alias Iwik sebagai tersangka. Padahal sejak awal keluarga Udin bersaksi Iwik bukan pembunuh Udin. Setelah pengadilan membebaskan Iwik dari dakwaan, polisi seharusnya mencari tersangka sesungguhnya. Namun polisi tidak mau membuka lagi kasus itu,” kata Eko.
Praktik impunitas juga nampak pada kasus terbunuhnya Ersa Siregar dalam tembak-­‐menembak antara pasukan Gerakan Aceh Merdeka dan TNI di Desa Alue Matang Aron, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur pada 29 Desember 2003. Contoh kasus lainny adalah kasus terbunuhnya Ardiansyah di Papua.

“Dalam kasus Ersa, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) waktu itu, Jenderal Ryamizard Ryacudu, sudah mengakui peluru yang menewaskan Ersa Siregar adalah peluru TNI. Namun, tidak ada pelaku penembakan yang diadili.

Dalam kasus pembunuhan Ardiansyah di Papua, Mabes Polri sudah menyatakan ia dibunuh. Tetapi Polres Merauke tidakmau mencari pembunuhnya. Itu adalah bentuk praktik impunitas,” tegas Eko.

Eko menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI mengakhiri praktik impunitas bagi pembunuh jurnalis. “Komitmen mengakhiri praktik impunitas harus ditunjukkan dengan langkah nyata, yaitu membuka kembali kasus pembunuh Udin Bernas. Kasus itu harus segara diusut, karena akan kadaluarsa pada 16 Agustus 2014,” kata Eko.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Indonesia, Aryo Wisanggeni G, menyatakan praktik impunitas bagi pembunuh jurnalis, juga para pelaku kekerasan terhadap jurnalis, membuat aparat negara dan warga tidak memahami bahwa jurnalis adalah profesi yang dilindungi hukum. Akibatnya, kasus kekerasan terhadap jurnalis terus saja terjadi.
Data AJI Indonesia mencatat antara 1 Mei 2011 – 30 April 2012 terjadi 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

“Polisi yang seharusnya menjadi aparat hukum yang menindak para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Namun terus saja ada oknum polisi yang justru menjadi pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Dari 43 kasus kekerasan itu, lima diantaranya dilakukan oleh oknum polisi. Jika polisi terus mengabaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis, jurnalis akan selalu terancam,” kata Aryo.-­‐

#WPFD2012 Lawan Praktek Impunitas Pembunuhan Jurnalis

Image

Impunitas adalah kebijakan membiarkan/melindungi pelaku kejahatan dr tanggung jwb & sanksi kejahatan yg telah dilakukannya.

Ada delapan kasus pembunuhan jurnalis sebagai bentuk negara menjalankan
praktik impunitas. Delapan nama  itu adalah:

1.     Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin, jurnalis Harian Bernas Yogyakarta. Diserang orang tidak dikenal pada 13 Agustus 1996, meninggal pada 16 Agustus 1996. Polisi mengajukan Dwi Sumadji sebagai tersangka, kendati keluarga Syarifuddin yakin Dwi Sumadji bukan pembunuh Syarifuddin. Pengadilan Negeri Bantul membebaskan Dwi Sumadji yang terbukti tidak bersalah, namun
polisi tetap tidak mau mencari tersangka baru.

2.     Naimullah, jurnalis Sinar Pagi, pada 25 Juli 1997 ditemukan tewas dengan leher terluka tusuk di mobilnya yang terparkir di Pantai Penimbungan, Provinsi Kalimantan Barat. Polisi tidak mengusut kasus pembunuhan Naimullah.

3.     Agus Mulyawan jurnalis Asia Press tewas pada 25 September 1999 di Timor Timur.Agus tewas dalam kasus
penembakan di Pelabuhan Qom, Los Palos, Timor Timur yang menewaskan dua biarawati, tiga frater, dua remaja putri, dan Agus Mulyawan. Tidak pernah ada upaya polisi maupun TNI mengadili pembunuh Agus Mulyawan.

4.     Muhammad Jamaluddin, kameramen TVRI Muhammad Jamaluddin. Jamaluddin yang bekerja di Aceh hilang sejak 20 Mei 2003, dan ditemukan tewas sebuah sungai di Lamnyong pada 17 Juni 2003 dalam kondisi luka dan terikat. Pembunuhan  diduga terkait dengan kerja jurnalistik korban meliput konflik yang terjadi di Aceh.

5.     Ersa Siregar jurnalis RCTI tewas pada 29 Desember 2003 di Aceh, tewas dalam tembak-menembak antara
pasukan GAM dan TNI di Desa Alue Matang Aron, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Ryamizard Ryacudu mengakui peluru yang menewaskan Ersa Siregar peluru TNI. Namun tidak ada proses hukum atas kasus terbunuhnya Ersa Siregar.

6.     Herliyanto, jurnalis lepas tabloid Delta Pos Sidoarjo, ditemukan terbunuh di hutan jati
Desa Tarokan, Banyuanyar, Probolinggo pada 29 April 2006 di Jawa Timur. Polisi menangkap tiga orang yang dijadikan tersangka. Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo membebaskan ketiga terdakwa, dan polisi tidak pernah mencari tersangka baru dalam kasus itu.

7.     Adriansyah Matra’is Wibisono di Merauke, Papua, jurnalis TV lokal Merauke, yang ditemukan tewas di kawasan Gudang Arang, Sungai Maro, Merauke, 29 Juli 2010.Rilis Mabes Polri pada 20 Agustus 2010 menyatakan Ardiansyah masih hidup saat diceburkan ke Sungai Maro, Merauke. Namun Kepolisian Resor Merauke tidak
menyidik dan mencari pelaku pembunuhan itu.

8.     Alfred Mirulewan dari tabloid Pelangi, ditemukan tewas pada 18 desember 2010 di Maluku Barat Daya. Empat orang ditetapkan polisi sebagai tersangka dan divonis bersalah oleh pengadilan. Namun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menerima pengaduan bahwa penetapan tersangka direkayasa, dan pelaku sebenarnya belum ditangkap dan diproses hukum.

Di antara kedelapan kasus itu, salah satu kasus yang harus didahulukan penanganannya adalah kasus pembunuhan Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin. Karena kewenangan aparat penegak hukum untuk menyidik dan mengadili kasus itu akan berakhir pada 16 Agustus 2014. Pengungkapan kasus pembunuhan Udin harus menjadi langkah awal bagi aparat negara untuk mengakhiri praktik impunitas terhadap pembunuh jurnalis.

Diskusi Hari Kebebasan Pers Internasional 2012: “Musuh Kebebasan Pers Saat Ini”

Seperti diketahui, jurnalis di Indonesia masih bekerja di bawah ancaman atas keselamatan mereka. Berdasarkan data LBH Pers Jakarta, sepanjang tahun 2011 terjadi 96 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Aksi kekerasan itu berbentuk kekerasan fisik dan non fisik, termasuk pemidanaan jurnalis. Jumlah itu belum terhitung tindak kekerasan terhadap jurnalis yang tidak dilaporkan.

Selain aksi kekerasan yang terus terjadi, berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya juga masih ada yang belum terungkap. Misalnya, kasus pembunuhan wartawan Harian Bernas Yogyakarta, Udin, sampai saat ini belum terungkap dengan jelas. Hal yang sama terjadi dalam kasus pembunuhan wartawan Sun TV Maluku, Ridwan Salamun.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya dilakukan oleh publik, tetapi juga oleh perusahaan media tempat mereka bekerja. Banyak jurnalis yang dibayar dengan upah yang tak layak, dipecat hanya karena mendirikan serikat pekerja atau karena menuntut hak mereka dari perusahaan, atau dibiarkan dalam kondisi kerja yang tak pasti, tanpa tunjangan sosial apa pun.

Kondisi penuh tekanan itu telah membuat banyak jurnalis melakukan penyensoran atas diri sendiri (self-censorship), sebuah tindakan untuk menyensor tentang apa yang bisa atau tidak bisa dimuat di media masing-masing, karena pertimbangan keamanan atau keselamatan diri sendiri. Tindakan seperti itu biasanya dilakukan oleh jurnalis di negara-negara yang otoriter, atau di wilayah-wilayah yang tingkat keamanannya sangat rendah.

Apakah Indonesia saat ini masih menjadi wilayah yang seperti itu? Apakah Indonesia pasca-reformasi masih membuat warganya takut berbicara, berekspresi, dan menyampaikan informasi?

Untuk membahasnya, AJI Bandung akan menggelar diskusi bertema:“Musuh Kebebasan Pers Saat Ini”, yang akan digelar di Tobucil, Jln. Aceh 56 Bandung, Kamis 3 Mei 2012 pukul 13.00 WIB-15.00 WIB. Akan hadir sebagai pembicara, yaitu Nursyawal (anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat), Dan Satriana (Ketua Komisi Informasi Daerah Jawa Barat, dan Zaky Yamani (Ketua AJI Kota Bandung), Dian Praja Paramitha (Penggiat Media Literasi).

Diskusi ini terbuka untuk umum.

MAY DAY: AJI Bandung soroti kekerasan dan upah jurnalis

BANDUNG (bisnis-jabar): Hari buruh internasional yang jatuh pada 1 Mei ini rupanya masih menyisakan beragam masalah bagi pekerja media salah satunya belum adanya upah ideal.

“Kita juga mengikuti angka KHL [kebutuhan hidup layak], memang ada beberapa tambahan seperti biaya akses internet, pulsa, untuk kerja seorang jurnalis. Sehingga pengeluarannya itu pasti lebih besar. Versi AJI itu terakhir upah ideal seorang jurnalis ialah Rp4,1 juta per bulan,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen [AJI] Bandung Zaky Yamani.

Pemahaman soal pentingnya upah layak pada jurnalis menurut Zaky belum banyak diketahui para pemilik media. “Kalau kita menerapkan upah ideal jurnalis, maka kita harus memberikan pemahaman kenapa sih upah jurnalis harus besar, karena dalam bekerja mencari berita seorang jurnalis harus membutuhkan biaya yang lebih besar,” katanya hari ini.

Ia membandingkan dengan pekerja di sektor lainnya, seperti pekerja kantoran yang pola kerjanya tidak seperti jurnalis. “Kalau pekerja kantoran mereka masuk kerja tidak ke mana-mana. Itu sebabnya upah jurnalis harus lebih besar,” katanya.

Selain soal upah, AJI Bandung juga menyoroti kasus kekerasan pada jurnalis yang masih sering terjadi. Seperti kasus penangkapan awak media Sumedang Ekspress oleh jajaran Polres Sumedang beberapa waktu lalu dan pemaksaan seorang jurnalis perempuan untuk mengundurkan diri.

“Yang terbaru itu kasus Sumedang Ekspress dan di Bandung kemarin ada kasus jurnalis perempuan yang sedang hamil dipaksa untuk mengundurkan diri. Namun, si jurnalis perempuannya tidak mau mengadukan masalahnya tersebut kepada kami,” katanya.

Khusus untuk kekerasan pada jurnalis perempuan, AJI menilai perusahaan yang bersangkutan tidak memberikan toleransi terhadap beratnya masa kehamilan, dan menunjukkan rendahnya pemahaman mereka atas hak-hak perempuan. Kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis menurutnya sulit dilepaskan dari situasi perburuhan di industri pers itu sendiri.

“Mungkin berbeda dengan industri lain, dimana tuntutan hanya sebatas kesejahteraan dan upah. Tapi di industri pers, semuanya harus lengkap, upahnya harus dipenuhi secara layak dan perlindungan dari kantor juga harus dipenuhi secara layak dari kantor,” katanya.

Berkaca dari hal ini AJI Bandung berharap kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan tidak terulang kembali. Karena itu, AJI menekankan kebersamaan untuk mengatasi persoalan ini.

“Kita memang tidak bisa jalan sendiri, ini butuh kesadaran penuh juga dari teman-teman wartawan, teman-tamen buruh di industri pers untuk tahu haknya, berani melawan ketika haknya di hujat-hujat,” katanya.

“Jadi kalau hanya organisasi seperti AJI atau yang lainnya melakukan kampanye terus-terusan tanpa ada respon dari teman-teman wartawannya sendiri. Maka hal ini akan berjalan percuma,” lanjutnya. (ajz)

sumber: Bisnis Jabar

SIARAN PERS MAY DAY 2012 ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN (AJI) KOTA BANDUNG

Pelanggaran Hak Buruh di Industri Pers:
Pemberangusan Serikat Buruh, Pengkastaan Jurnalis,  sampai PHK Ilegal

Dalam peringatan May Day tahun ini AJI Bandung kembali ingin menegaskan, bahwa jurnalis adalah buruh. Untuk itu AJI tetap konsisten untuk bersama kaum buruh dan terlibat dalam gerakan buruh di Indonesia. Dan karena itu, jurnalis membutuhkan dukungan seluruh elemen gerakan buruh.

Bagi buruh industri pers, peringatan May Day tahun ini tandai oleh beberapa pelanggaran yang dlakukan oleh pengusaha industri pers terhadap buruhnya. Yang paling menyedot perhatian adalah pemecatan 13 buruh Indonesia Finance Today (IFT) di Jakarta, yang dipecat beberapa waktu setelah mendirikan serikat buruh dan mengajukan beberapa tuntutan kepada manajemen IFT. Kasus ini masih bergulir dan belum ada penyelesaian. Kasus pemberangusan serkat pekerja di IFT menambah daftar panjang kasus serupa di industri pers di Indonesia.

Selain kasus-kasus yang mencuat ke permukaan, seperti union busting, jurnalis juga harus menghadapi perilaku industri pers yang menghisap dan mengeksploitasi pekerjaan jurnalis. Salah satu yang paling kentara, adalah diberlakukannya pengkastaan jurnalis, setidaknya menjadi tiga kasta: jurnalis organik
perusahaan, kontributor, dan koresponden.

Para jurnalis itu melakukan pekerjaan yang persis sama, yaitu melakukan peliputan, mengolah berita, dan memberikannya kepada perusahaan, tetapi upah mereka dibayar secara berbeda, walau pun mereka berada dalam perusahaan yang sama. Jurnalis organik mendapatkan upah tetap setiap bulan, disertai berbagai tunjangan lainnya. Sedangkan kontributor dan koresponden diupah berdasarkan berita yang dicetak/ditayangkan. Bagi dua kelompok itu, seringkali tidak ada tunjangan apa pun, selain upah berita yang mereka terima.

Yang lebih parah lagi, sekarang industri media mulai memerhatikan taktik lain, yaitu mengeluarkan jurnalis dari koridor undang-undang perburuhan. Caranya, adalah dengan menyebut mereka sebagai “penyedia jasa berita”. Apa dampaknya dari pergantian istilah itu? Jika jurnalis ingin menuntut atau
bersengketa dengan perusahaan yang mempekerjakan mereka, maka jurnalis tidak dapat memprosesnya dalam koridor aturan perburuhan, sebab dengan istilah “penyedia jasa berita” maka jurnalis diposisikan sebagai “penjual berita” dan perusahaan pers sebagai “pembeli berita”. Artinya, tidak ada urusan perburuhan dalam hubungan mereka.

Hal seperti itu dapat saja berlaku adil, jika harga per berita ditetapkan secara layak, dan ada negosiasi. Namun yang terjadi sama sekali tidak ideal. Harga berita relatif rendah, lebih banyak ditentukan oleh perusahaan, dan tentu saja risiko peliputan harus ditanggung sepenuhnya oleh jurnalis. Bahkan mereka tidak didaftarkan ke Jamsostek.

Perilaku lain yang tidak kalah kejam, adalah beberapa kasus yang menimpa beberapa kawan jurnalis, yang dipaksa mengundurkan diri dari pekerjaannya oleh atasan langsung atau manajemen perusahaan mereka. Ada laporan yang masuk kepada kami, seorang jurnalis perempuan yang sedang hamil lima bulan dipaksa mundur dari pekerjaannya karena dianggap tidak produktif bekerja. Itu menunjukkan
perusahaan tidak memberikan toleransi terhadap beratnya masa kehamilan, dan menunjukkan rendahnya pemahaman mereka atas hak-hak perempuan.

Dalam peringatan May Day ini kami juga ingin mengajak semua elemen buruh untuk ikut mendukung penuntasan berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis di seluruh Indonesia. Kasus pembunuhan Udin, misalnya, sampai saat ini belum terungkap
jelas. Begitu juga pembunuhan kawan Ridwan Salamun, jurnalis Sun TV di Maluku,
sampai saat ini masih menyisakan tanya.

Bandung, 1 Mei 2012

Zaky Yamani
Ketua AJI Kota Bandung