Selasa, 03 Februari 2009 | 15:07 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar: Sekitar 30 jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Makassar menggelar aksi diam dengan menutup mulut mereka dengan plaster hitam sebagai bentuk penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi pers. Aksi digelar di Jalan Penghibur Makassar tepatnya di depan Rumah Sakit Stella Maris, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/2).
Hujan diikuti angin kencang di wilayah Pantai Losari Makassar ini tidak menyurutkan semangat beberapa jurnalis Makassar ini untuk melakukan aksi. Beberapa terlihat berlarian ketika hujan cukup deras, tetapi beberapa memilih tetap bertahan memegangi spanduk bertuliskan ‘Tolak kriminalisasi pers’.
Aksi diam ini dilakukan dengan menutup mulut mereka dengan plaster hitam sebagai simbol masih terjadinya usaha pembungkaman terhadap pers dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Mereka juga terlihat menggunakan ikat kepala bertuliskan ‘Freedom pers’.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Andi Fadli mengatakan bahwa upaya membungkam dan membatasi pers dalam lima tahun terakhir mulai terasa kembali.
Ia mencontohkan masih terang-terangannya upaya mempidanakan dan mentersangkakan seorang jurnalis karena berbeda pendapat yang sedang memperjuangkan dan mengkampanyekan penegakan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. “Kita anjurkan ketika ada sengketa pers harus gunakan UU Pers,” katanya.
Para jurnalis Makassar ini menyatakan sikap menolak keras seluruh langkah yang mengarah pada pengkriminalisasian terhadap jurnalis karena sengketa pers. Mereka juga meminta dukungan masyarakat untuk penegakan kebebasan pers, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegur pejabat yang menghalangi kerja-kerja jurnalis, mendesak seluruh penegak hukum untuk menggunakan Undang-Undang Pers sebagai ‘lex specialis’ dalam menyelesaikan setiap kasus sengketa pers
Selain itu, mereka meminta pengelola media untuk memberikan upah yang layak bagi jurnalis dalam upaya penegakan profesionalisme kerja-kerja jurnalis.
IRMAWATI
Mantab AJI Makassar!!!! Maju terus pantang mundur, bro!
kudu kuat!
INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA
Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak ‘bodoh’, lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung
di bawah ‘dokumen dan rahasia negara’. Maka benarlah statemen KAI : “Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap”. Bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah sangat jauh sesat terpuruk dalam kebejatan.
Quo vadis hukum Indonesia?
David
(0274)9345675